GOKALTENG, PURUK CAHU – 25 (dua puluh lima) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah resmi dilantik dan diambil sumpah janji Jabatannya oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Kabupaten Barito Utara (Barut), Sugiannur, S.H di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada, Selasa (20/8/2024) pagi waktu setempat. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor : 188.44/290/2024 Tanggal 1 Agustus 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Masa Jabatan 2024 – 2029.
Beberapa bulan sebelum pelantikan dan diambil sumpah janji Jabatannya oleh Ketua PN Muara Teweh Kab. Barut, Sugiannur, S.H tersebut.
Ada 1 Anggota DPRD Kab. Mura terpilih dan telah ditetapkan oleh KPU Kab. Mura yang mengajukan permohonan surat pengunduran dirinya atas nama Rahmanto Muhiddin dari Partai PKB Mura Dapil II meliputi wilayah Kecamatan Laung Tuhup, Tanah Siang dan Barito Tuhup Raya (Batura).
Dari data yang dihimpun Gokalteng.com dilapangan Rahmanto mengundurkan diri karena mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Kab. Mura di Pilkada serentak 27 November mendatang.
Sehingga saat pengunduran dirinya, untuk pengganti jatuh pada suara terbanyak berikutnya atau suara terbanyak kedua atas nama Dina Maulidah.
Ini 1 (satu) nama Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) PAW dan dilantik Periode 2024 – 2029 :
1. Dina Maulidah (PKB) PAW An. Rahmanto Muhiddin. (F55)