BUNTOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp1,1 miliar dalam periode Januari hingga Mei 2025. Pemulihan ini berasal dari penyelesaian sejumlah kredit macet dari nasabah BRI Cabang Buntok.
Kepala Kejari Buntok, Dr Dino Kriesmiardi SH MH, menjelaskan, langkah ini merupakan hasil dari bantuan hukum yang dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) dan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BRI Cabang Buntok kepada Kejari Barsel.
“Tim JPN melakukan pemanggilan terhadap para debitur bermasalah, lalu mengedepankan pendekatan persuasif dan negosiasi untuk menyelesaikan tunggakan mereka,” katanya, Kamis (12/6).
Ia menjelaskan, dari hasil pendekatan tersebut, beberapa nasabah menunjukkan itikad baik dengan mencicil atau melunasi sebagian utangnya. Total pemulihan keuangan negara yang telah berhasil direalisasikan selama 5 bulan terakhir mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun jika nasabah tetap tidak kooperatif, kami tidak segan mengambil langkah hukum seperti gugatan sederhana, somasi hingga lelang jaminan,” tegasnya.
Upaya pemulihan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Barsel dalam menjalankan tugas sebagai pengacara negara. Untuk mendukung pemulihan aset dan keuangan negara secara optimal.
Kerja sama tersebut sudah terjalin dari akhir tahun 2024, dan diharapkan bukan hanya dibidang hukum tetapi Kerjasama lainnya. Bentuk Kerja sama menangani kredit bermasalah yang menunggak itu bisa dikembalikan, sehingga BRI dapat menyalurkan kembali kepada masyarakat yang butuh kredit dan dapat meningkatkan perekonomian wilayah Barito Selatan.
BOH BRI Buntok Abdullah Syafi’I memberikan apresiasi dan terima kasih atas hasil kerjasama ini. “Diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan peningkatan bantuan hukum bagi pihak BRI,” tandasnya. (kom/ena/b5/aza)