GOKALTENG, PURUK CAHU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya (Mura) pada kemarin siang, Selasa (3/12/2024) mendapat kunjungan langsung dari salah satu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Nurhalina, ke Kantor Bawaslu Kabupaten Murung Raya (Mura) yang terletak di Jl. Untung Surapati (Puruk Cahu-Konut), Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura).
Dari pantauan langsung yang berhasil dikumpulkan Gokalteng.com dan awak media lain dilapangan kemarin, kedatangan salah satu Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng, Nurhalina, tersebut disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kab. Mura, Elides Jena bersama ke 2 (dua) orang Anggota Bawaslu Kab. Mura lainnya, Deni Nugraha dan Masmuji. Turut hadir jajaran dari Bawaslu Kab. Mura pada saat menyambut kedatangan dari salah satu Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng.
Saat jumpa Pers, Ketua Bawaslu Kab. Mura, Elides Jena didampingi Anggota Bawaslu Kab. Mura, Deni Nugraha dan Masmuji, menyampaikan bahwa kedatangan salah satu Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng itu bukan ingin melakukan intervensi. Akan tetapi, kedatangan salah satu anggota Bawaslu Provinsi Kalteng tersebut adalah ingin melihat sejauh mana penangan pelanggaran berproses.
“Jadi pertama-tama kepada teman-teman yang hadir saya menghimbau agar tetap menjaga kondusifitas, menjaga ketertiban, menjaga keamanan agar Pilkada berjalan dengan aman, sejuk dan lancar,” Elides didampingi Anggota Bawaslu Kab. Mura menyampaikan.
Kembali, Elides, menambahkan terkait kasus adanya dugaan pelanggaran saat masa Pilkada Serentak ini sedang berlangsung. Dan paling lambat pada malam ini akan kami rilis gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 (dua), H. Nuryakin-Doni atau NURANI atas gugatannya.
Ketua Bawaslu Kab. Mura, Elides Jena juga memastikan apabila ada ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) maka kami akan menindaklanjuti dan proses sesuai dengan regulasi peraturan yang berlaku.
“Kami Bawaslu Kab. Mura tidak memiliki kepentingan apapun baik terhadap Paslon Nomor 1 maupun Paslon Nomor 2. Jadi apabila laporan dugaan pelanggaran memenuhi unsur formil dan materil maka kami akan proses dengan seadil-adilnya,” tegas Elides diiyakan Anggota Bawaslu diruang kerjanya kemarin.
Tambahan informasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan Lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (F55)