Polres Murung Raya Adakan Konferensi Pers Dalam Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Ekonomi Penggelapan Pupuk Bersubsidi

Kamis, 14 November 2024 | Admin

GOKALTENG, PURUK CAHU – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Murung Raya (Mura), Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Konferensi Pers terkait dengan keberhasilan mengungkap Tindak Pidana Ekonomi atau Penggelapan Pupuk Bersubsidi yang di alokasi bagi Kabupaten Murung Raya (Mura) Tahun Anggaran (TA) 2023. Konferensi Pers tersebut dilakukan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kab. Mura pada kemarin, Rabu (13/11/2024) dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

 

Dalam kegiatan yanh langsung dipimpin Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Murung Raya (Mura) AKBP Irwansah, S.I.K., M.M yang turut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Akhmad Syaiful Rizal, S.T.K., S.I.K serta Kasi Humas Iptu Monang Siagian.

Tersangka yang diketahui berinisia JK (52) ini berhasil diamankan pada, Selasa (16/09/2024) langsung di kediamannya Jl.H.M.Yunus, RT/RW. 002/000, Kelurahan Sei Tunjang, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

 

Untuk kronologi kejadian, pada bulan Januari – Maret tahun 2023, Distributor resmi Pupuk Bersubsidi CV. Timoer Jaya telah melakukan penebusan Pupuk Bersubsisi yang di alokasi bagi Kabupaten Murung Raya (Mura) di Gudang Pupuk Bersubsidi (Lini III Ampah) sebanyak 144 Ton yang terdiri dari Pupuk Urea dan NPK Bersubsidi. Kemudian yang disalurkan oleh Distributor dalam hal ini CV. Timoer Jaya ke wilayah kerja defenitifnya Kabupaten Murung Raya (Mura) hanya sebanyak 16 Ton saja yang terdiri dari Pupuk urea dan NPK Bersubsidi.

 

“Sehingga diketahui terdapat selisih penebusan dan penyaluran Pupuk Subsidi sebanyak 128 ton yang tidak disalurkan oleh Distributor ke wilayah kerja yang berdasarkan Keterangan tersangka JK, juga sekaligus sebagai Direktur CV. Timoer Jaya bahwa Pupuk Bersubsidi sebanyak 128 Ton yang sudah ditebusnya di gudang Pupuk Bersubsidi Lini III Ampah memang tidak disalukannya ke Murung Raya (Mura) atau telah dijual/disalurkan tersangka ke wilayah lain yang bukan merupakan wilayah kerja defenitifnya tanpa ijin yaitu ke Barito Utara (Barut). Sehingga, akibat ulah tersangka JK, pada tahun 2023 tersebut terjadi kelangkaan Pupuk Bersubsisi di Murung Raya (Mura),” jelas Kapolres kepada awak media. (F55)

Array

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya