Barito Selatan – Dalam sidang paripurna ke-21 masa sidang III, DPRD Kabupaten Barito Selatan menyetujui atau menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diajukan Bupati Barsel, Kamis (26/6/2025).
Sidang paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan HM. Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Barito Selatan, dan dihadiri oleh 20 orang anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan dari 25 anggota, Selasa 24 Juni 2025 di Graha Paripurna DPRD setempat.
Sidang dewan dengan agenda, 1. Pemandangan Umum Fraksi Pendukung Dewan terhadap Ranperda Tentang RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029. 2. Jawaban dan/atau Tanggapan Bupati Barito Selatan Atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung Dewan terhadap Ranperda Tentang RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029. 3. Pembentukan Panitia Khusus Ranperda Tentang RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029.
Dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, Plh. Sekda Barito Selatan Dr. Ita Minarni, ST MT, para Asisten dan sejumlah Kepala Badan Dinas Instansi lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan serta undangan lainnya. Juga dihadiri oleh tenaga ahli DPRD Kabupaten Barito Selatan.
Juru Bicara Fraksi PDIP Edi Saputra, Fraksi PAN Akmad Rizky dan Fraksi Nasdem Arbanu, menyatakan menerima rancangan Ranperda RPJMD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri melalui Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, dalam pidato tanggapan/Jawaban terhadap fraksi pendukung dewan menyatakan, ucapan terima kasih kepada DPRD melalui juru bicara fraksi pendukung dewan telah menerima rancangan ranperda yang diajukan untuk dibahas selanjutnya.
“Kami juga menerima untuk pembahasan rancangan Ranperda RPJMD Barito Selatan Tahun 2029-2030 untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama sesuai dengan mekanisme yang berlaku”, ujar Tanto demikian Wabup Barsel akrab disapa.(red)