Satu Damang Kepala Adat Cabut Dukungannya Untuk Paslon Nomor Urut 2 atau NURANI

Selasa, 15 Oktober 2024 | Admin

GOKALTENG, PURUK CAHU – Kembali 1 (satu) Damang Kepala Adat yang sebelumnya menyatakan dan telah membubuhkan tandatangannya untuk mendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Murung Raya (Mura) Nomor Urut 2, kini telah mencabut dukungan dan pernyataannya tersebut

 

Giliran Damang Kepala Adat Kecamatan Seribu Riam, Saharil, yang mencabut dukungannya kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Murung Raya (Mura) Nomor Urut 2 atau NURANI.

 

 

Ditemui awak media di Kantor DAD Kabupaten Murung Raya (Mura) disela – sela kegiatannya, orang nomor satu di masyarakat Adat Kecamatan Seribu Riam ini dengan tegas membenarkan pencabutan dukungannya tersebut.

 

“Benar tadi saya sudah membuat surat pernyataan diatas materai sepuluh ribu, bahwa saya secara sadar dan tidak sedang berada di bawah tekanan telah mencabut tanda tangan sekaligus dukungan saya atas nama Damang Kepala Adat Kecamatan Seribu Riam dari dalam surat Kontrak Politik antara atas nama FDKA dengan Paslon Nomor Urut 2 atau NURANI, per tanggal 13 September 2024, 1 bulan yang lalu,” kata Saharil hari ini, Selasa (15/10/2024).

 

Dirinya mengaku setelah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tokoh – tokoh Adat lainnya baik di Tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten terkait kontrak politik tersebut.

 

Saharil akhirnya menyadari serta memahami bahwa, posisi Damang Kepala Adat adalah milik semua golongan semua masyarakat.

 

‘Kami independen, sebagai pelayan masyarakat Adat. Sehingga tidak tepat jika kami secara atas nama Kelembagaan terlibat dalam Politik praktis,” kata Damang Seribu Riam yang beralamat di Desa Tumbang Naan RT. 1 Kecamatan Seribu Riam. (Tim/F55)

Array

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya